PEMBAHASAN
A. Pembunuhan Dalam Konteks Hukum Islam
Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang (Wahbah Zuhali,
1989: 217). Pengertian pembunuhan seperti ini dimaknai bahwa perbuatan
pidana pembunuhan tidak diklasifikasi apakah dilakukan dengan sengaja,
atau tidak sengaja dan atau semi sengaja. Ini berarti bnahwa tidak ada yang dibebaskan dalam tuntutan pidana bagi pelaku pidana pembunuhan.
Dari
pengertian yang dikemukakan itu, pembunuhan dapat digolongan atas
pembunuhan sengaja, pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan semi
sengaja.
1. Unsur-unsur pembunuhan
a. Pembunuhan sengaja
Abdul
Kadir Audah (t.th.: 7) mendifinisikan pembunuhan sengaja adalah suatu
pembunuhan dimana perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa itu
disertai dengan niat untuk membunuh korban. Zainuddin
Ali (2007: 24) mendifiniskan pembunuhan sengaja adalah perbuatan yang
dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan
menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.
Menurut
Sayid Sabiq (1980: 435) pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan yang
dilakukan oleh seorang mukalaf dengan sengaja menghilangkan nyawa orang
lain yang dijamin keselamatannya, dengan menggunakan alat yang menurut
dugaan kuat dapat membunuh (mematikannya). Sayid Sabiq
membedakan pebunuhan terhadap orang yang dijamin keselamatan oleh negara
dengan pembunuhan terhadap orang yang tidak dijamin keselamtan oleh
negara.
Dari
ketiga definisi terebut ditarik intisari bahwa pembunuhan sengaja
adalah suatu pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang menurut hukum
memiliki kepantasan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan
menghendaki kematian orang tersebut.
Suatu
perbuatan pidana pembunuhan dikatagorikan sebagai pembunuhan sengaja
memiliki tiga unsur. 1), korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup.
2), kematian adalah hasil dari pembunuhan pelaku. 3), pelaku tersebut
menghendaki kematian (berniat untuk membunuh)
b. Pembunah tidak sengaja
Pembunuhan
tidak sengaja adalah pembunuhan yang terjadi tanpa maksud melawan
hukum, baik dalam perbuatannya maupun objeknya (Wahbah Zuhali, 1989:
223). Pembunuhan tidak sengaja disebut juga dengan pembunuhan karena kesalahan atau kelalaian (Ahmad Wardi Muchlis, 2005: 146-146). Pembunuhan karena kelalaian atau kekeliruan tidak mengandung unsur sengaja, apabila terjadi tindak pidana pembunuhan, hanya karena kelalaian dari pelaku.
Ada
tiga unsure yang terdapat dalam pembunuhan tidak sengaja atau
pembunuhan karena kelalaian. 1) adanya perbuatan yang mengakibatkan
matinya korban; 2) perbuatan tersebut terjadi karena kelalaian pelaku;
3), antara perbuatan kelalaian dan kematian korban terdapat hubungan
sebab akibat.
c. Penbunuhan semi sengaja
Pembunuhan
semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang
kepada orang lain dengan tujuan mendidik. (Zainuddin Ali, 2007: 24). Dari
definisi ini, dikatakan pembunuhan semi sengaja mempunyai dua unsur,
yaitu unsure kesengajaan dan unsure kekeliruan.(Ahmad Wardi Muchlis,
2003: 141). Unsure kesengajaan dilihat dalam kesengajaan berbuat berupa
pukulan. Unsure kekeliruan dalam ketiadaan niat membunuh.
Menurut
Syafi’I yang dikutip oleh Abdul Kadir Audah (t.th.: 94) pembunuhan semi
sengaja adalah sengaja suatu pembunuhan, di mana pelaku sengaja ddalam
perbuatan, tetapi keliru dalam pembunuhan. Seperti perbuatan pembunuhan
lainnya, pembunuhan semi sengaja memiliki tiga unur. 1), adanya
perbuatan dari pelaku. 2), adanya kesengajaan dalam melakukan
2. Hukuman Pidana Pembunuhan dalam Hukum Islam
a. Hukuman untuk Pembunuhan Sengaja
Ada dua macam hukuman bagi tindakan pidana pembunuhan sengaja, 1)hukum pokok adalah qishash, yaitu hukuman pembalasan setimpal dengan penderitaan korban, dan hukuman diat
yaitu pembunuh harus membayar kompensasi kepada pihak keluarga korban
senilai 100 ekor unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing, dan 3)
hukuam pengganti ta’zir yaitu hakim diberikan kebebasan untuk memilih
hukuman yang lebih maslahat. Disamping itu kepada pihak keluarga
keluarga korban uantuk menentukan hukuman yang cocok terhadap pelaku
atau memaafkannya pelaku apakah dengan syarat atau tanpa syarat. Dalam
konteks pemberian maaf ini didalam Alqur’an Surat al Baqarah; 2 ayat 178
ditekankan bahwa pembunuh harus menyadari dan menginsafi bahwa
pemberian maaf dari pihak keluarga adalah suatu keringan dari Allah dan
sauatu rahmat. Dan kepada pihak keluaarga korban dimintakan agar jangan melampau batas-batas hukuman yang telah ditentukan.
b. Hukuman Pembunuhan Semi Sengaja
Hukuman
bagi pelaku pembunuhan semi sengja atau pembunuhan menyurapai sengaja
dua macam, 1) hukuman pokok.yang terdiri dari hukuman diat yaitu
pembunuh meberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai
dengan 100 unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambin, jika hukuman diat oleh pelaku pembunuhan merasa tidak mampu, maka dikanakan hukuman kafarat
yaitu dapat memerdekan hamba yang mukmin dan jika pelaku pembunuhan
merasa tidak mendapatkan hamba maka hukuman, diganti dengan berpuasa dua
bulan berturut-turut, 2) hukuman pengganti, pelaku pembunuhan berpuasa
dua bulan berturut-turut sebagai pengganti atas tidak didapatkan hamba
yang mukmin, juga hukum pengganti berupa ta’zir yaitu hukuman yang
diberikan kewengan kepada hakim untuk memilih hukuman yang sesui dengan
perbuatan pelaku. Dan bagi pihak kelurga korban diberikan kesempatan
oleh hakim hak untuk bersikap dalam memilih hukuman atau memaafkan pelaku pembunuhan.
c. Hukuman Pembunuhan tidak sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja sama dengan hukuman pembunuhan menyurpai sengaja, yaitu hukuman diat yaitu
pembunuh meberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai
dengan 100 unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing jika hukuman diat oleh pelaku pembunuhan merasa tidak mampu, maka dikanakan hukuman kafarat
yaitu dapat memerdekan hamba yang mukmin, jika tidak mendapatkan hamba
maka hukuman, maka diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut.
Pembunuhan tidak sengaja selain dikenakan hukuman diat dan kafarat, juga dikenakan hukuman pengganti yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut, atau hakim menjatuhkan hukuman ta’zir
berdasarkan kemaslahatan, tetap unsure pemaaf dari keluarga korban juga
dapat menentukan apakah korban dihukum atau dibebaskan.
B. Pembunuhan Dalam Konteks Hukum Pidana Positif
Pembunuhan
dalam konteks hukum pidana positif, dikatagorikan atas pembunuhan yang
dikehendaki oleh pelaku, pembunuhan karena penganiayaan dan pembunuhaan
karena kealpaan atau kelaian. Ketiga macam pembunuhan ini dapat diukur berdasarka pada motifasi pelaku kejahatan, apakah termasuk unsure kesengajaan atau unsure kealpaan.
1. Unsur-unsur Pembunuhan
a. Unsur Kesengajaan (opzet)
Umumnya sebagian besar tindakan pidana mempunyai unsure kesengajaan (opzit), bukan unsure kealpaan (culpa). Adalah
sesuai kenyataan bahwa yang pantas mendapat hukuman pidana adalah orang
yang melakukan sesuatu perbuatan pidana dengan sengaja.
Menurut
Wirjono Prodjodikoro, (2003: 66) kesengajaan itu harus mengandung tiga
unsure tindakan pidana, yaitu 1) perbuatan yang dilarang; 2) akibat yang
menjadi pokok alasan diadakan larangan itu, dan 3) bahwa perbuatan itu
melanggar hukum. Demikian pula, teerdapat tiga macam kesengajaan, yaitu 1) kesengajaan yang bersifat tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); 2) kesengajaan yang bukan mengandung suatu btujuan, melainkan disertai dengan keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi. (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
atau kesengajaan secara insyaf kepastian, dan 3) kesengajaan seperti
sub 2 tetapi dengan disertai keinsyafan hanya ada kemungkian (bukan
kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan. (Wirjono Prodjodikoro, 2003: 66)
1) Kesengajaan Bersifat Tujuan (oogmerk)
Terdapat dua teori yang saling bertentangan dalam menilai unsure kesengajaan bersifat tujuan, yaitu 1) teori kehendak (wilstheorie) dan 2) teori bayangan (voorstellingstheorie)
Teori kehendak menganggap keengajaan (opzet)
ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindakan pidana dikehendaki oleh
sipelaku. Sedangkan teori bayangan menganggap kesengjaan dan apabila si
pelaku pada waktu mulai melakuian perbuatan ada bayangan yang terang
bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai, maka dari itu menyusuaikan
perbuatannya dengan akibat itu. (Wirjono Prodjodikoro, 2003: 67)
2). Kesengajaan Secara Kensyafan Kepastian (Opzet Bij Zekerheids-Bewustzijn)
Kesengajaan
secara keinsyafan kepastian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari dilict,
tepi ia tahu dan sadari benar bahwa akibat itu pasti mengkitui
perbuatan itu. Dan apabila itu terjadi, maka menurut teori lehendak (wisltheorie) menganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh pelaku, karena itu ada kesengajaan. Sedangkan menurut teori bayangan (voorstelling-theorie)
akibat itu bukan kehendak pelaku tetapi bayangan atau gambaran dalam
gagasan pelaku, bahwa akibat itu pasti terjadi, maka juga ada
kesengajaan.
3). Kesengajaan secara Keinsyafan Kemungkinan (0pzet Bij mogelijkheids-bewustzijn)
Bedanya
dengan kesengajaan tujuan dan kesenjngaan keinsyafan kepastian,
kesenjangaan keinsyafan kemungkinan pelaku yang membayangkan kemunkinan
belaka. Menurut Van Dijk dan Pompe yang dikutip oleh Wirjono
Prodjidokoro (2003: 69) bahwa dengan hanya ada keinsyafan kemungkinan,
tidak ada kesengajaan, tetapi hanya mungkin ada culpa, atau kurang berhati-hati.
2. Culpa
Culpa
adalah suatu perbuatan tindak pidana yang diperbuat oleh pelaku dalam
keadaan tidak berhati-hati. Intisari dari tindak pidana culpa adalah
ketidak hati-hatian atau kealpaan pelaku yang menyebabkan terjadi suatu
tindak pidana. Contoh delik culpa pengendara mobil atau motor menabrak orang di jalan yang mengakibatkan orang itu luka parah atau mati.
Dari
ketiga macam kesengjaan itu, baik kesengajaan bertujuan, kesengajaan
keinsyafan kepastian maupun kesengajaan keinsyafan kemungkinan serta
culpa akan menjadi dasar untuk menentukan suatu perbuatan pidana. Dengkan demikian, pada uraian berikutnya tidandakan pidanah pembunuhan dilihat ketiga macam kesengajaan itu.
a. Pembunuhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Berdasarkan Pasal 338 KUHP bahwa pembunuhan adalah perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain. Sedangkan dalam Pasal 339 KUHP dikatakan
bahwa pembunuhan yang disertai atau didahului oleh suatu perbuatan
pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mepersiapkan atau memperbuah
pelaksanannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun perserta
lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk
memastikan penguasaan yang diperolehnya secara melawan hukum.
Dari
kedua pasal ini mengdung makna bahwa pembunuhan itu adalam perbuatan
pidana yang sengaja dilakukan dengan suatu perencanaan dan ditempuh
secara melawan hukum. Dengan demikian pengertian pidana
pembunuhan adalah suatu perbuatan pidana yang direncanakan secara
sistimatis dengan sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk
menghilangkan nyawa seseorang dengan melawan hukum. Ini berarti ada
pengecuali dalam hal-hal tertentu demi kepentingan negara, diizinkan
untuk membunuh, seperti dalam keadaan perang untuk membela negara, atau
para esksekotor yang ditugaskan untuk mengeksekusi keputusan hakim atas
pidana mati.
Selain
dari pengertian di atas, adanya memaknai perngeritian kesengajaan bahwa
yang melakukan tindak pidana itu harus terdapat sadar kepastian dan
sadar keharusan. (D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007:
81).
Sadar
kepastian dan sadar keharusan adalah unsure mengetahui yang demikian
jelas sehingga unsure menghendaki bukan merupakan soal lagi jika
dipadandang dari sudut pembuktian. (D. Schaffmeister, N. Keijer dan
E.PH. Sutorius, 2007: 82).
Akibat
dari kesengajaan untuk melakukan pembunuhan, demikian pastinya sehingga
pelaku pembunuhan dapat mengabaikannya dan kalau dia berbuat juga,
tidak dapat dikatakan selain bahwa dia menghendaki juga. Ada tidak unsur kesengajaan , 1) sadar keharusan atau kepasatian (awareness of necessity or certainly), 2) sadar kemungkinan besar (awareness of probability), dan 3) kesadaran bersyarat (awareness of possibility).
Dengan
demikian, kesengjaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh
undang-undang. Dalam hukum pidana kesengajaan menempati posisi utama
pada setiap perbuatan melawan hukum. Dalam konteks ini perbuatan pelaku pidana menghendaki menghendaki korban harus mati.
b. Pembunuhan semi sengaja atau kesengajaan keinsafan kepastian
Pembunuhan semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan pembelajaran. Pembunuhan dalam bentuk semi sengaja adalah pembunuhan didasarkan pada pada tindak pidana penganiayaan.
Tindakan
pidana penganiyaan adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh
seseorang atau sekolompok orang untuk melukai atau menyakiti korban
bukan dengan maksud untuk membunuh.
Dalam
tindak pidana penganiayaa, pelaku menyadari bahwa perbuatannya itu
dapat mengakibatkan korban luka berat atau dapat mengakibatkan korban
meninggal, pelaku menyadari betul bahwa tujuan penganiyaan itu bukan mematikan korban, tetapi sebatas pemberian pelajaran.
c. Pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan
Pembunuhan
kesengajaan keinsyafan kemungkinan adalah suatu perbuatan pidana yang
dilakukan oleh seseorang yang tidak bertujuan untuk menyakiti, tetapi
dalam pikiran pelaku terdapat sepekulatif membayangakan akibat-akibat
yang akan terjadi apabila perbuatan pidana itu dilakukan. (bandingkan dengan D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007: 70).
d. Pembunuhan tidak sengaja ata culpa (tidak hati-hati)
Pembunuhan
tidak sengaja adalah suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh
seseorang yang bukan karena kehendaknya untuk melakukan tindak pidana
tersebut. Tetapi karena ketidak hati-hatiannya
sehingga mengakabitkan orang lain jadi korban. Seperti pengedara
menabrak orang atau sama-sama tabakan di jalan raya yang menyebabkan ada
yang korban.
2. Hukuman Pidana Pembunuha dalam Hukum Pidana Positif
a. Hukuman pembunhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Hukuman
pembunuhan sengaja dalam KUHP berfariasi berdasarkan pada unsur apakah
pembunuhan itu telah direncanakan lebih dahulu, atau pembunuhan itu
karena atas permintaan korban atau karena ketakutan terhadap suatu
keadaan yang menimpa diri pelaku. Dari berapa jenis pembunuhan sengaja
tersebut, yang dikenakan hukuman berdasarkan pasal 340, 341, 342, 344
dan 346 KUP yaitu hukuman mati hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dua puluh tahun sampai hukuaman penjara empat tahun.
Berat
ringanya hukuman pidana pembunuhan dari pasal-pasal tersebut tergantung
pada latar belakang (motif) pelaku pidana pembunuhan. Tidak semua
pembunuhan sengaja dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman
mati dijatuhan hanya atas tindak pidana pembunuhan karena rencnakan
terlebih dahulu dan dilakukan secara sistimatis.
b. Hukuman pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keinsyafan kepastian)
Hukuman
pembunuhan kesengajaan keinsyafan kepastian dikenakan pada pelaku
pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dengan tujuan
untuk melukai korban, dan menyadari bahwa dari perbuatan penganiayaannya
itu bisa dapat mengakibatkian kematian. Hukuman atas pelaku pidana pembunuhan akibat penganiayaan yang direncakan lebih dahulu diancam pidana penjara paling lama sembilan
tahun (Pasal 353 KUHP), penganiayaan berat hukuman penjara paling lama
sepuluh tahun (Pasal 354 KUHP), dan penganiyaan berat yang direncanakan
terlebih dahuluh yang mengakibatkan kematian diacam pidana penjara
paling lama lima belas tahun (Pasal 355 KUHP).
c. Pembunuhan tidak sengaja (kesengajaan keinsyafan kemungkinan)
Hukuman pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan dikenakan atas pelaku pidana pembunuhan karena kesalahan, kelalaian atau kealpaan.
Seperti pengendara mobil atau motor menabrak orang di lalu lintgas
jalan raya. Pengendara tidak dikenakan unsur kesengjaan tetapi dekenakan
unsur kelalaian. Hukuma bagi pelaku pidana pembunuhan karena unsur
kesalahan atau kelalaian atau kealpaan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurangan paling lama satu tahun (Pasal 359 KUHP).
C. Analisis Perbandingan
1. Hukuman atas pelaku pidana pembunhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Baik
hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif menganut hukuman mati
atas pelaku pidana pembunuhan sengaja dan direnakan terlebih dahulu
dengan tujuan untuk membunuh, namun, terdapat perbedanaan dalam
penerapan hukuman.
Dalam hukum
Islam penentutan dari keluarga korban sebagai dasar untuk memutuskan
apakah pelaku pidana pembunuhan dikenakan hukuman mati atau dibebaskan
dari hukuman mati dengan memaafkan pelaku pidana pembunuhan dan hukuman
gantinya diat. Pelaku pidana pembunuhan menebus keselahannya dengan pemberian kompensasi kepada keluarga korban, atau dengan hukuman ta’zir
yaitu hakim bebasa untuk memilih hukuman mana tetap dan memabawa
kemaslahatn. Apabila kesemua hukuman itu tidak disanggupi maka dengan
pemberiaan maaf dari keluarga korban pelaku tindak pidana dibebaskan
dari segala tuntutan hukuman pidana.
Sedangkan dalam hukum pidana positif hukuman
mati atau seumur hidup atau dua puluh tahun penjara terhadap pelaku
pidana pembunuhan diputuskan oleh hakim dengan didasarkan bukti-bukti
materil dan keyakinan hakim. Dalam hukum pidana positif walaupun pelaku
tindak pidana pembunuhan telah dimaafkan oleh keluarga korban tetap
proses pemidanan tetap diteruskan dan pelaku pidana tetap dihukum.
2. Hukuman pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keinsyafan kepastian)
Baik dalam hukum pidana Islam
maupun hukum pidana positif tidak dijautuhkan hukuman mati atas pelaku
pembunuhan yang bersifat kesengajaan keinsyafan kepastian.
Hukum pidana Islam memberikan hukuman pokok diat yaitu suatu pembrian kompensasi dari pelaku kepada keluarga korban, dan hukuman kafarat atas pelaku pembunuhan semi sengaja, atau dengan hukuman ta’zir
sebagai hukuman pengganti. Apabila pelaku pidana pembunuhan telah
dimaafkan oleh keluarga korban, baik dengan syarat tertentu atau
dibebaskan dari segala tuntukan pidana. Sebagaiamana dengan pidana
pembuunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja juga, tuntutuan keluarga
menjadi dasar dalam putusan hakim.
Dalam
hukum pidana positif hukuman atas pelaku pidana pembunuhan semi sengaja
(kesengajaan keoinsyafan iepastian) yang direncakana dan mengetahui
akibat perbuatannya dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima belas
tahun, atau sepuluh tahun atau sembilan tahun didasarkan pada seberap
besar motif dan akibat dari perbuatannya. Sama dengan hukum pidana
pembunuhan sengaja tujuan, walaupun pihak keluarga korban memaafkan
pelaku pembunuhan, tetapi proses pemidanaan tetap dijalankan.
3. Hukuman pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan
Seperti
halnya hukuman pembunuhan semi sengaja, hukuman pembunuhan tidak
sengaja karena faktor kelalaian atau kealpaan, baik hukum pidana Islam
maupun hukum pidana positif, pelaku pidana pembunuhan tetap dihukum
walaupun bukan disengajakan.
Sebagaimana hukuman pada pembunuhan semi sengaja, hukum pidana Islam tetap memberikan hukuman diat dan hukuman kafarat kepada pelaku pidana pembunuhan, dan hukuman ta’zir sebagai hukuman pengganti. Hakim dalam menjatuhkan hukum ta’zir
atas pelaku tindak pidana harus mempertimbangkan unsur kemaslahatan.
Demikian juga, pemberian maaf dari keluarga sebagai dasar bagi hakim
untuk menjatuhkan putusan. Pemaafan dari keluarga dapat meniadakan
segala tuntutan pidana atas pelaku pidana pembunuhan.
Dalam hukum pidana positif mengancam pelaku pidana pembunuhan karena kesalahan
atau kelalaian atau kealpaan dengan hukum penjara paling lama lima
tahun atau hukuman kurunagan paling lama satu tahun. Dapat juga terbebas
dari tuntutan jika kedalam pembuktian benar-benar pelaku
pidana pembunuhan tidak melakukakan unsur kesengajaan baik kesengajaan
tujuan maupun kesengajaan keinsyafan kepastian.
D. Kesimpulan
1.
Hukum pidana Islam menjungjung nilai-nilai kemanusian yang universal
dan memeberikan rasa keadilan yang seimbang dengan menempatkan keluarga
korban sebagai unsur penentu dalam menjatuhkan hukuman pidana mati
terhadap pelaku pidana pembunuhan. Penjatuhan hukuman mati atau
dibebaskan dari hukuman mati didasarkan pada etekad baik keluarga
korban.
2.
Hukum pidana positif juga menjungjung nilai-nilai kemanusiaan yang
universal, namun untuk memberikan rasa keadilan sangat ditentukan oleh
putusan hakim, tanpa dimintai pertimbangan dari pihak keluarga korban.
Dikutip dari :
http://yanluamohdar2010.blogspot.com/2012/03/pidana-pembunuhan-studi-perbandingan.html
No comments:
Post a Comment