
Dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersimpul “
tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) sebelum ada
undang-undang yang mengatur tentang suatu perbuatan tersebut (asas
legalitas) “ . Dari kalimat tersebut dapat diartikan suatu perbuatan
baru dapat dipidana apabila telah ada aturan yang menentukan dapat
dihukum atau tidaknya suatu perbuatan tersebut, hal tersebut juga
bermakna “lex temporis delicti” artinya suatu perbuatan
pidana hanya dapat diadili menurut undang-undang pada saat perbuatan itu
dilakukan, yang dimaksud disini ialah undang-undang yang mengatur bahwa
dapat dipidana atau tidaknya seseorang tudak berlaku surut (mundur).
Dari
pernyataan diatas maka pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana menentukan bahwa : dapat dipidana atau tidaknya suatu perbuatan
tergantung pada undang-undang yang mengaturnya.
Namun menurut Utrech : hal ini akan menyulitkan hakim pidana yang mengadili, apabila suatu perbuatan itu patut dipidana namun tidak dapat dipidana (tidak ada ketentuan pidanaya).Dikutip dari : http://wawasanhukum.blogspot.com/2007/04/arti-penting-pasal-1-ayat-1-kuhp.html, pada 26 Agustus 2014, pukul 14.15 WIB
No comments:
Post a Comment