Monday 12 October 2020

Hukum Bisnis: Dr. M. Rendi Aridhayandi, SH, MH (Selayang Pandang Hukum-Ekonomi-Politik)

 Klik disini: https://youtu.be/Bj9gIlW4Oik

80 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hadir pertemuan ke 3 Hukum Bisnis
      Nama: Rahmat Gunawan
      Npm: 196100126
      Semester: 3 B

      Contoh peraturan perundang undangan yg menurur saya penting adalah;

      Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.


      Meskipun mengurangi kebebasan dalam hal berselancar di Internet dan membatasi proses kritisisme di sosial media tetapi baiknya membuat kita bisa saling menghormati sesama pengguna media sosial dengan tidak melanggar standar komunitas media sosial yang ada. Dengan adanya UU ITE ini orang atau individu tak bisa sesuka hatinya berprilaku di dunia maya seperti menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. Orang tersebut juga terancam hukum pidana bila menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, serta informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

      Delete
    2. Hadir pertemuan ke 3 hukum bisnis
      Nama : Yanti Pebrianti
      Nim : 196100031
      Semester 3 A
      Contoh: peraturan perundang undanganan yang menurut saya penting yaitu: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

      Argumentasi:
      Artinya pengusaha harus menyusun peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dan peraturan perusahaan tersebut dibuat guna menciptakan rasa nyaman saat bekerja antara perusahaan dan pegawai. Masing-masing perusahaan mempunyai aturannya sendiri yang melingkupi peraturan untuk karyawan beserta seluruh pihak yang berkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan. Dengan adanya peraturan perusahaan, kontrol terhadap dinamika perusahaan pun diharapkan dapat lebih mudah untuk dilakukan.


      Bisnis Online Dalam Undang-Undang Perdagangan

      Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, membuat Undang-Undang Perdagangan dengan maksud untuk memajukan sektor perdagangan di Indonesia. Dalam pasal 2 (a) UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa “Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional”. Dalam hal ini, kepentingan nasional tentu saja meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing perdagangan, melindungi produksi dalam negeri serta penguatan UMKM dan lain sebagainya.

      Perihal bisnis online, Undang Undang Perdagangan juga sudah secara spesifik mengatur dalam pasal 65, sebagai berikut:

      Ayat 1

      “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar

      Ayat 2

      “Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
      Ayat 3

      “Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
      Ayat 4

      “Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

      Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen dan Pelaku Usaha Distribusi;
      Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
      Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan Harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa Cara penyerahan barang”

      Ayat 5

      “Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya".
      Ayat 6

      “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin.”
      Dari kalimat dalam Pasal 65 Undang Undang Perdagangan diatas, sudah mengatur mengenai bagaimana bisnis online seharusnya menjalankan operasionalnya. Dalam ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap bisnis online harus memberikan data dan informasi secara lengkap dan jelas. Hal ini termasuk dengan status keberadaan toko, barang yang dijual maupun informasi-informasi lainnya. Tentu saja hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan yang memancing pembeli memberi barang fiktif atau barang yang tidak sesuai dengan yang dijelaskan sebagaimana mestinya.


      Undang undang ini menurut saya penting agar Konsumen yang membeli barang di dunia maya diperlakukan sama selayaknya konsumen pada umumnya dan agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan

      Delete
    3. Hadir pertemuan ke-3 Hukum bisnis
      Nama :Anggi Prayoga
      Nim. :196100018
      Semester 3A

      Contoh peraturan perundang-undangan menurut saya yang penting adalah Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

      Sebelum undang-undang tersebut terbit, kebebasan mengemukakan berpendapat di muka umum seperti sebuah hal yang tabu untuk dibicarakan.


      Melalui undang-undang ini, warga tak perlu lagi takut untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum.

      Delete
  2. Hadir: pertemuan ke2 HUKUM BISNIS
    nama : Burhanuddin
    Npm : 196100058
    Semes: 3B

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hadir:pertemuan ke3 HUKUM BISNIS
      nama : Burhanuddin
      Npm : 196100058
      Semes: 3B

      Delete
    2. Hadir pertemuan ke-3 hukum bisnis
      Nama: Ira agustin
      Npm: 196100069
      Semester:3b

      Contoh: peraturan perundang undanganan yang menurut saya penting yaitu: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

      Argumentasi:
      Artinya pengusaha harus menyusun peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dan peraturan perusahaan tersebut dibuat guna menciptakan rasa nyaman saat bekerja antara perusahaan dan pegawai. Masing-masing perusahaan mempunyai aturannya sendiri yang melingkupi peraturan untuk karyawan beserta seluruh pihak yang berkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan. Dengan adanya peraturan perusahaan, kontrol terhadap dinamika perusahaan pun diharapkan dapat lebih mudah untuk dilakukan.

      Delete
    3. Hadir pertemuan ke - 3 kuliah SMSTR 3 Hukum Bisnis UNPI kelas 3A
      Nama : Jesica Nuke Wadiah
      Npm : 196100011


      Contoh: peraturan perundang undanganan yang menurut saya penting yaitu: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

      Argumentasi:
      Artinya pengusaha harus menyusun peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dan peraturan perusahaan tersebut dibuat guna menciptakan rasa nyaman saat bekerja antara perusahaan dan pegawai. Masing-masing perusahaan mempunyai aturannya sendiri yang melingkupi peraturan untuk karyawan beserta seluruh pihak yang berkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan. Dengan adanya peraturan perusahaan, kontrol terhadap dinamika perusahaan pun diharapkan dapat lebih mudah untuk dilakukan.

      Delete
    4. This comment has been removed by the author.

      Delete
  3. Hadir pertemuan ke-3 kuliah semester 3 Hukum Bisnis, Manajemen B
    Nama : Luqi Luqman Rizki
    NPM : 196100052

    ReplyDelete
  4. Hadir pertemuan ke-3 kuliah semester 3 Hukum Bisnis,
    Manajemen 3B
    Nama : Mochammad Rafli
    NPM : 196100041

    ReplyDelete
  5. Nama: Robi Aria Rahmansyah
    NPM: 196100128
    Pertemuan ke 3 kuliah SMT 3 Hukum Bisnis,
    Conto peraturan perundang udangan yg menurut saya penting :
    Undang-undang No. 16 Tahun 2000 membahas soal tata cara dan ketentuan umum soal perpajakan.

    Undang-undang ini dirasa penting karena pajak tak bisa dipungkiri merupakan salah satu pemasukan terbesar negara Indonesia.

    Sehingga untuk mengaturnya, diperlukan undang-undang yang memastikan pengelolaannya baik dan benar.

    ReplyDelete

  6. Hadir Pertemuan ke-3 Kuliah SMT 3 Hukum Bisnis UNPI Kelas 3B
    Nama : Muhammad Tisna
    Npm : 196100061
    Contohnya :
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
    Argumentasi :
    pentingnya hukum bisnis untuk diketahui seluruh pengusaha. Salah satu aspek penting dalam masalah hukum bisnis adalah perjanjian yang menjelaskan bahwa para pihak telah sepakat melakukan sesuatu. Dan perlu diketahui, undang-undang hanya berisi aturan dan larangan secara umum sehingga undang-undang, tidak cukup untuk mengatur hubungan antara pengusaha sebagai pebisnis dengan rekan bisnis, bahwa hukum dalam bisnis merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan kegiatan bisnis. Di mana, dengan memahami perundang-undangan hukum bisnis dan dapat meminimalisir risiko kesalahan maupun kegagalan bisnis dengan menggunakan hukum.

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. Hadir Pertemuan ke-3 Kuliah SMT 3 Hukum Bisnis UNPI Manajemen 3B
    Nama : Selvi Yuniar
    NPM : 196100051
    Contoh peraturan perundang-undangan yang menurut saya penting adalah:
    UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan.
    Argumentasi:
    Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

    Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.

    ReplyDelete


  10. sebagai dasarnya UU NRI 1945 PASAL 1 AYAT 3 Jelas sangat penting karena tujuan pandangan hukum yaitu untuk mencapai keadilan ,kepastian , dan kemakmuran manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara Karena berfungsi untuk mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan penuh kesadaran. semua aspek kehidupan sudah diatur melalui hukum yang sah sehingga hal ini mampu mencegah konflik yang terjadi antar warga negara.

    Agus setiawan (196100055), hukum bisnis UNPI

    ReplyDelete
  11. Pertemuan ke-3 Hukum Bisnis, SMT 3 Manajemen 3B
    Nama: Wina Widya Putri Khofifah
    Nim: 206119146

    Menurut saya Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 itu sangat penting karena merupakan pesan moral dan pesan
    budaya dalam konstitusi Republik Indonesia di bidang kehidupan ekonomi. Pasal
    ini bukan sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan
    wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian, melainkan mencerminkan
    cita-cita, suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara
    konsisten oleh para pimpinan pemerintahan.1 Pesan konstitusional tersebut
    tampak jelas, bahwa yang dituju adalah suatu sistem ekonomi tertentu, yang
    bukan ekonomi kapitalistik (berdasar paham individualisme), namun suatu sistem
    ekonomi berdasar kebersamaan dan berdasar atas asas kekeluargaan.

    ReplyDelete
  12. Pertemuan ketiga Hukum Bisnis
    Reggy Ahmad Subagja
    19610059
    Manajemen B
    Smester 3

    Contoh undang-undang yang penting dalam bisnis

    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM

    Argumen
    Undang-undang ini adalah payung hukum bagi UMKM di Indonesia. Selain menjelaskan peran pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang pro UMKM, undang-undang ini juga mengatur soal pembiayaan dan penjaminan bagi mereka. Undang-Undang ini mengamanatkan dibuatnya 5 peraturan pemerintah sebagai pedoman aturan teknis pelaksana.

    ReplyDelete
  13. Hadir pertemuan ke-3 kuliah SMT 3 Hukum bisnis. Unpi Cianjur
    Nama : Rezza Setiawan M
    Npm : 196100057

    ReplyDelete
  14. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  15. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  16. Pertemuan ke 3 Hukum bisnis Unpi Cianjur
    Nama : Siti Salma
    Nim : 196100024

    Bisnis Online Dalam Undang-Undang Perdagangan

    Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, membuat Undang-Undang Perdagangan dengan maksud untuk memajukan sektor perdagangan di Indonesia. Dalam pasal 2 (a) UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa “Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional”. Dalam hal ini, kepentingan nasional tentu saja meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing perdagangan, melindungi produksi dalam negeri serta penguatan UMKM dan lain sebagainya.

    Perihal bisnis online, Undang Undang Perdagangan juga sudah secara spesifik mengatur dalam pasal 65, sebagai berikut:

    Ayat 1

    “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar

    Ayat 2

    “Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    Ayat 3

    “Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
    Ayat 4

    “Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen dan Pelaku Usaha Distribusi;
    Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
    Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan Harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa Cara penyerahan barang”

    Ayat 5

    “Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya".
    Ayat 6

    “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin.”
    Dari kalimat dalam Pasal 65 Undang Undang Perdagangan diatas, sudah mengatur mengenai bagaimana bisnis online seharusnya menjalankan operasionalnya. Dalam ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap bisnis online harus memberikan data dan informasi secara lengkap dan jelas. Hal ini termasuk dengan status keberadaan toko, barang yang dijual maupun informasi-informasi lainnya. Tentu saja hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan yang memancing pembeli memberi barang fiktif atau barang yang tidak sesuai dengan yang dijelaskan sebagaimana mestinya.


    Undang undang ini menurut saya penting agar Konsumen yang membeli barang di dunia maya diperlakukan sama selayaknya konsumen pada umumnya dan agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan





    ReplyDelete
  17. Hadir pertemuan ke 3 Hukum Bisnis
    Nama : Aldy Raihan Firmansyah
    NPM : 196100065
    Fakultas : Ekonomi Manajemen UNPI
    Semester : 3B

    Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah sejumlah ketentuan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
    Dalam pasal Pasal 87 Poin 1 UU Ciptaker mengubah Pasal 6 sehingga menjadi kriteria UMKM dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi. Selanjutnya, kriteria UMKM bisa memuat insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
    Namun, UU Ciptaker belum merincikan kriteria UMKM itu karena akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
    Dan menurut saya apabila hasil dari rapat yang akan dilakukan untuk merumuskan peraturan pemerintah itu tidak memberatkat untuk para pendatang baru UMKM, itu bisa lebih baik untuk Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, dan mengatasi kemisikinan sebaliknya apabila itu memberatkan untuk yang telah melakukan UMKM itu tidak baik karena mereka sedang berusaha meningkatkan usaha yang meraka jalani dan apabila pemerintah menerapkan kriteria yang berbeda yang telah mereka jalani pasti akan ada dampak bagi para UMKM, mereka saat ini sedang berjuang untuk mempertahankan usaha mereka saat pandemi ini dan apabila RPP ini memberatkan mereka bisa jadi para UMKM menjadi bangkrut atau menutup usahanya. Namun dilihat dari banyak berita UU cipta kerja ini cenderung lebih memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus sehingga membuka peluang bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang. Dengan berkembangnya UMKM diharapkan peran sektor ini sebagai penyangga utama perekonomian nasional semakin kuat sehingga dampak lebih dalam ancaman resesi yang diprediksi akan terjadi di Indonesia dapat diminimalisasi.

    ReplyDelete
  18. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  19. Hadir Pertemuan ke-3 Hukum Bisnis SMT 3B Manajemen
    Nama : Aida Yulianti
    Npm : 196100044

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

    Deklarasi Universal Hak-hak Asai Manusia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan asa keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat. Penyampaian pendapat yang disebut dalam produk hukum ini meliputi penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Hak dan kewajiban warga negara juga dicantumkan dalam bab tiga undang-undang ini. Selanjutnya juga diterangkan kewajiban pemerintah dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan menyelenggarkan pengamanan atasnya.

    ReplyDelete
  20. Pertemuan ke 3 Kuliaha Hukum Bisnis Sem 3 Manajemen
    Nama : Siti Nuraeni
    NPM : 196100062
    Salah satu contoh peraturan perundnag undnagan yang penting menurut saya yaitu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan adalah pengaman pembangunan nasional di bidang ekonomi yang disusun dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena menurut saya Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan Ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan nasional. Sejak kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, belum ada undang-undang yang mengatur tentang Perdagangan secara menyeluruh.

    ReplyDelete
  21. Pertemuan ke-3 Kuliah Hukum Bisnis Semester 3 UNPI
    Nama : Afza Nurul Zahra
    NPM : 196100134
    Prodi : Manajemen 3B
    Salah satu UU yg penting yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini:

    Bab II Asas dan Tujuan Pasal 2 mengatur bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berasaskan berwawasan lingkungan. Yang dimaksud dengan "asas berwawasan lingkungan" adalah asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
    Bab VI Pasal 20 mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dengan cara memberikan insentif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengembangkan teknologi dan kelestarian lingkungan hidup.
    Bab VII Pembiayaan dan Penjaminan Pasal 22 menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya: Pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; Pengembangan lembaga modal ventura; Pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;

    ReplyDelete
  22. Nama : Alya Salsabila
    NPM : 196100046
    Prodi : Manajemen 3B
    UU No. 16 Tahun 2000
    Pemasukan terbesar negara kita ialah dari sektor perpajakan. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan yang harus dapat memastikan bahwa segala pengelolaan pajak dilakukan dengan baik dan benar. Maka dari itu, dikeluarkanlah UU No. 16 Tahun 2000 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dan UU. Menurut saya Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan & pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

    ReplyDelete
  23. Pertemuan ke-3 Kuliah Hukum Bisnis smt3 Manajemen 3B
    Nama : Ririn Tri Wahyuni
    Npm : 196100072


    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan adalah pengaman pembangunan nasional di bidang ekonomi yang disusun dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan Ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan nasional. Sejak kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, belum ada undang-undang yang mengatur tentang Perdagangan secara menyeluruh. Produk hukum yang setara undang-undang di bidang Perdagangan adalah hukum kolonial Belanda Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 yang lebih banyak mengatur perizinan usaha.

    Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyusun dan mengganti Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 berupa peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan yang bersifat parsial, seperti Undang-Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang Pergudangan, Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh karena itu, perlu dibentuk undang-undang yang menyinkronkan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur serta dalam menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014. UU 7 tahun 2014 tentang Perdagangan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 11 Maret 2014 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512, agar seluruh orang mengetahuinya.

    ReplyDelete
  24. Hadir Pertemuan ke-3 SMT3 Manajemen 3B UNPI Cianjur
    Nama : Isna Zulpiani
    NIM : 196100064

    Undang-Undang no. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur segala sesuatu tentang perdagangan. Sebagai salah satu bentuk perdagangan yang dilakukan dengan media internet, tentu saja Undang-undang perdagangan mengatur hal tersebut.

    Argumentasi:
    Menurut saya, dalam bisnis online ini penjual maupun distributor diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai identitas  dan legalitasnya. Disamping itu, informasi teknis mengenai barang atau jasa yang ditawarkan juga diwajibkan. Ini diperlukan agar setiap transaksi yang dilakukan menjadi transparan serta memberikan rasa aman terhadap pembeli bahwa barang yang dibeli berasal dari penjual maupun distributor yang sudah legal secara hukum. Undang Undang Perdagangan mengatur bisnis online secara komprehensif dan menyeluruh. Dengan memiliki pemahaman terhadap undang-undang perdagangan dan kaitannya dengan bisnis online, anda kini lebih paham mengenai aspek hukum dalam bisnis online. Pengetahuan akan aspek hukum ini diharapkan dapat membuat anda bertindak dengan bijak dan menjalankan operasional bisnis online anda dalam kaidah hukum yang benar. Semoga artikel ini bermanfaat. Maka, Bagi pebisnis sendiri, stabilitas politik sangat penting mengingat investasi yang ditanamkan dalam jumlah yang (sangat) besar. Stabilitas politik dapat menjamin stabilitas ekonomi demikian pula sebaliknya stabilitas ekonomi akan meningkatkan stabilitas politik karena rakyat yang semakin makmur akan berkurang keinginannya untuk berbuat hal-hal yang anarkis.

    ReplyDelete
  25. Hadir pertemuan ke 3 Hukum Bisnis SMT 3 UNPI Cianjur

    Nama : ismi khoerunnisa
    NPM : 196100054

    Peraturan perundang undangan yang menurut saya penting
    undang- undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

    Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.

    ReplyDelete
  26. Pertemuan 3 Hukum Bisnis UNPI Cianjur
    Nama : Adriansyah
    Nim. : 196100066

    Contoh : Peraturan perundang undangan yang penting yaitu
    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Yaitu mengatur kewajiban negara untuk melaksanakan pendidikan bagi setiap warganya sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

    Argumentasi : Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram

    ReplyDelete
  27. Pertemuan ke-3 Kuliah Hukum Bisnis Semester 3
    Nama : Adinda Fajrie Maulidya
    NPM : 196100060
    Prodi : Manajemen 3B
    Salah satu Peraturan Perundang-undangan yang penting yaitu UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
    UU ini pada dasarnya untuk mewujudkan dan mengembangkan etika bisnis dengan cara mencegah praktek dagang yang tidak wajar seperti pencurian atau penyadapan formula/resep/informasi rahasia perdagangan yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya rahasia dagang, setiap orang akan memiliki inovasi baru untuk diluncurkan pada dunia perdagangan, baik nasional maupun internasional.

    ReplyDelete
  28. Pertemuan ke-3 Hukum Bisnis, UNPI Manajemen 3B
    Nama : Nisatul Maulidiyah
    NPM : 196100056

    Monopoli tidak hanya timbul di kalangan usaha swasta, namun juga bisa ditimbulkan oleh monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah. Maka dari itu, pemerintah berupaya untuk mencegah adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    Untuk mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, maka UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999. KPPU merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999).

    ReplyDelete
  29. Pertemuan ke tiga (3) Kuliah Hukum Bisnis Semester 3
    Nama :Dimas Eka Raksa
    NIM :196100070
    Prodi :Manajemen 3B

    Contoh :UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan.
    Argumentasi:
    Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

    Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.

    ReplyDelete
  30. Pertemuan ke tiga (3) Kuliah Hukum Bisnis Semester 3
    Nama :Dimas Eka Raksa
    NIM :196100070
    Prodi :Manajemen 3B

    Contoh :UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan.
    Argumentasi:
    Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

    Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.

    ReplyDelete
  31. Pertemuan ke-3 Kuliah Hukum Bisnis Semester 3
    Nama : Moch Resha Yanwar Permana
    Npm : 196100049
    UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN
    Badan Usaha Milik Negara merupakan bagian kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional dalam demokrasi ekonomi. Badan Usaha Milik Negara berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional menuju kesejahteraan masyarakat. Badan Usaha Milik Negara memerlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional.Peraturan perundang-undangan sebelum ini yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu dibentuk Undang-Undang baru tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
    Pertimbangan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN adalah:
    1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
    2. bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
    3. bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
    4. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
    5. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional;
    6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara
    BUMN dapat memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen bangsa. Dalam kaitan di atas, dirasa perlu untuk meningkatkan penguasaan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat

    ReplyDelete
  32. Hadir dalam pertemuan ke3
    Nama : Gina Noviyani
    NPM : 196100068

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan atas ketentuan  Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (3), dalam Peraturan Pemerintah.

    Argumentasi:
    Materi muatan Undang-Undang ini pada hakekatnya sudah cukup jelas, lengkap dan dapat diterapkan, namun mengingat  perlunya kejelasan atas beberapa aspek guna lebih menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar berjalan sesuai dengan harapan  masyarakat, maka diperlukan pengaturan dengan ruang lingkup persyaratan dan tata cara permohonan   Izin Usaha, tata cara pengembangan prioritas, Intensitas, dan Jangka Waktu Pengembangan Usaha, Pola Kemitraan, penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian  Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,  dan tata cara pemberian sanksi administratif.

    ReplyDelete
  33. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  34. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  35. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  36. Hadir pertemuan ke-3 Hukum bisnis
    Nama: yuni sartika
    Npm: 196100129

    UU no 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang , rahasia dagang disebut sebagai sebuah informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi atau bisnis yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan dan informasi lain yang memiliki nilai ekonomis yang tidak diketahui oleh umum. Perlindungan rahasia dagang ini juga yang merupakan sebuah upaya untuk menjamin kelangsungan persaingan usaha yang sehat, karena dalam sebuah produk tentu ada unsur pembeda meskipun jenis produknya sama. Namun perlu dicermati, adakalanya terjadi kesalahan menetapkan upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual antara Rahasia dagang dengan paten, terutama ketika menyangkut masalah teknologi.

    ReplyDelete
  37. Pertemuan ke-3 Kuliah Hukum Bisnis Semester 3 Manajemen 3B
    Nama : Ajeng Dalfa Puspita
    NMP : 196100045

    Contoh peraturan perundangan - undangan yang menurut saya penting yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah.

    Argumentasi:
    Karena Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada usaha ekonomi rakyat, seperti halnya pada aktifitas industri rumahan dan kelompok usaha bersama dengan tidak mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.

    ReplyDelete
  38. Pertemuan ke-3 Kuliah Hukum Bisnis Semester 3 Manajemen 3B
    Nama : Ajeng Dalfa Puspita
    NMP : 196100045

    Contoh peraturan perundangan - undangan yang menurut saya penting yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah.

    Argumentasi:
    Karena Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada usaha ekonomi rakyat, seperti halnya pada aktifitas industri rumahan dan kelompok usaha bersama dengan tidak mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.

    ReplyDelete
  39. Hadir pertemuan ke-3 hukum bisnis. Kuliah semester-3
    Nama : Lia mardiana
    Nim : 196100050
    Kelas : manajemen 3B

    Contoh peraturan perundang-undangan yang menurut saya penting :
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.

    Argumentasi :
    "Bisnis"
    Lindungi Bisnis Anda dari Segala Risiko yang Mungkin Terjadi.
    Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis sendiri, risiko adalah hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasa ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, atau klien yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis berperan penting dalam berjalannya kegiatan bisnis.

    ReplyDelete
  40. Hadir pertemuam ke3 hukum bisnis
    Nama:Rucita puji lestari
    Npm:196100063
    Manajemen 3b
    Argumentasi

    UU 3 tahun 2014 tentang Perindustrian memiliki dasar pertimbangan bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh, pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.

    Sehubungan dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, berlaku setelah diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menkumham Amir Syamsudin. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492, agar seluruh orang mengetahuinya.

    ReplyDelete
  41. Pertemuan ke-3 Kuliah Hukum Bisnis Semester 3 Manajemen 3B
    Nama : Yusuf Rahman Tajirin
    NMP : 196100067

    Contoh peraturan perundang-undangan yang menurut saya penting adalah:

    UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

    Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan.

    Argumentasi:

    Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

    Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.

    ReplyDelete
  42. Pertemuan ke 3 kuliah Hukum Bisnis Ekonomi Manajemen 3B
    Nama : Hani Nabila Roselan
    Nim : 196100131

    contoh.
    Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara Pers di Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan masih banyak undang-undang lain yang mungkin salah satu tolok ukurnya merupakan penjabaran dari kebebasan menyampaikan pendapat tersebut.

    Argumentasi.

    Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Sebagai contoh: unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

    ReplyDelete
  43. Hadir Pertemuan ke-3 Kuliah SMT 3 Hukum Bisnis UNPI Kelas 3A
    Nama : Wulan Puspitasari
    Npm :196100040

    Contoh: peraturan perundang undanganan yang menurut saya penting yaitu: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

    Argumentasi:
    Materi muatan Undang-Undang ini pada hakekatnya sudah cukup jelas, lengkap dan dapat diterapkan, namun mengingat perlunya kejelasan atas beberapa aspek guna lebih menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,
    Artinya pengusaha harus menyusun peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dan peraturan perusahaan tersebut dibuat guna menciptakan rasa nyaman saat bekerja antara perusahaan dan pegawai. Masing-masing perusahaan mempunyai aturannya sendiri yang melingkupi peraturan untuk karyawan beserta seluruh pihak yang berkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan. Dengan adanya peraturan perusahaan, kontrol terhadap dinamika perusahaan pun diharapkan dapat lebih mudah untuk dilakukan.

    ReplyDelete
  44. Hadir Pertemuan ke-3 Kuliah SMT 3 Hukum Bisnis UNPI Kelas 3A
    Nama : Vista Viani
    Npm : 196100014
    Contoh peraturan perundang undangan yang penting menurut pendapat saya adalah :
    Undang-Undang Nomor 5
    Tahun l999 tentang Larangan Praktek
    Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
    Sehat.

    Argumentasi :

    Undang undang mengenai mengatur agar Praktek monopoli tidak terjadi sebab merugikan beberapa pihak karena praktek monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.Untuk mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, maka UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999. KPPU merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999).
    DENGAN ADANYA PERATURAN UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.maka pemerintah wajib mengawasi agar pelaku usaha dapat bersaing dengan sehat .

    ReplyDelete
  45. Hadir Pertemuan ke-3 Kuliah SMT 3 Hukum Bisnis UNPI Kelas 3A
    Nama : Siti Nurul Desiyani
    NPM : 196100017

    Contoh Peraturan Perundang Undangan yang dirasa penting menurut saya yaitu, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
    Sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Sebagaimana yang di maksud artinya Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan, yang dimiliki atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, serta tujuannya untuk meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, serta pertumbuhan ekonomi. Jadi saya rasa itu sangat penting menurut saya untuk memajukan usaha usaha kecil milik perorangan

    ReplyDelete
  46. Hadir Pertemuan ke-3 Kuliah SMT 3 Hukum Bisnis UNPI Kelas 3A
    Nama : Rizky agustina sukmawati
    Npm :196100026


    Peraturan UU dalam bisnis yang menurut saya penting yaitu "UU No 7 2014 tentang perdagangan"


    Karena UU ini mengatur tentang segala sesuatu tentang perdagangan, terutama perdangan yang menggunakan platfrom internet, dalam pasal 65 ayat 1 menyebutkan "setiap pelaku usaha yang memeperdagangkan barang atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajim benyediakan data atau informasi secara lengkap dan benar"

    Dalam pasal tersebut sudah mengatur bagaimana bisnis online seharusnya menjalankan operasionalnya. Termasuk status keberadaan toko, barang yang dijual maupun informasi lainnya harus sesuai fakta dilapangan. Hal ini di perlukan agar transaksi yang dilakukan menjadi transparan serta rasa aman terhadap pembeli.
    Terkait sanksi melanggar uu ini pemerintab hayang akan mencabut izin usaha nua saja.

    ReplyDelete
  47. Hadir pertemuan ke 3 Hukum Bisnis
    Nama : Setiawan
    NPM : 196100007
    Fakultas : Ekonomi Manajemen UNPI
    Semester : 3A
    sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, setiap perusahaan tentu membutuhkan suatu peraturan.
    Peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh karyawan diciptakan agar manajemen serta operasional sehari-hari perusahaan dapat berjalan dengan baik.Peraturan perusahaan yang diciptakan tentunya juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.Pengusaha menyusun peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan.Peraturan perusahaan tersebut dibuat untuk menciptakan rasa nyaman saat bekerja antara perusahaan dan pegawai.Masing-masing perusahaan mempunyai aturannya sendiri yang melingkupi peraturan untuk karyawan beserta seluruh pihak yang berkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan.Dengan adanya peraturan perusahaan, kontrol terhadap dinamika perusahaan pun diharapkan dapat lebih mudah untuk dilakukan.
    Argumentasi saya
    Tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1 menjelaskan “Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN”. BUMN dapat menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan instruksi dari pemerintah. Tidak adanya suatu kewajiban yang mengikat bagi BUMN untuk menyelenggarakan tanggung jawab sosial perusahaan .BUMN tidak wajib melaksanakan CSR apabila memang tidak ada instruksi langsung dari pemerintah. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tidak secara eksplisit mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaa
    Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perusahaan yang kegiatannya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sedangkan yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

    ReplyDelete
  48. Hadir Pertemuan ke-3 SMT 3 Hukum Bisnis Unpi 3A
    Nama : Muthia Ainun muntaz
    Nim : 196100033

    Contoh peraturan perundang-undangan dalam bisnis yang penting menurut saya adalah dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS. BPJS ini membentuk dalam dua BPJS, yang pertama ada BPJS kesehatan dan yang kedua ada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam BPJS Kesehatan ini menyelenggarakan jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

    Argumentasi:
    Kenapa menurut saya Hal ini penting karena masih banyak tempat kerja atau perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan padahal dari segi pekerjaannya itu sangat beresiko mengalami kecelakaan kerja. jadi Hal ini yang penting menurut saya Karena di sini tidak adanya pemerataan jaminan sosial terutama dalam segi kesehatan dengan adanya jaminan sosial Ketenagakerjaan ini akan meringankan pengeluaran orang yang kurang mampu Apabila terjadi kecelakaan saat bekerja. Sangat disayangkan Banyak perusahaan-perusahaan yang bukan PT tidak menyediakan jaminan sosial ini.

    ReplyDelete
  49. Hadir Pertemuan ke-3 Kuliah SMT 3 Hukum Bisnis UNPI Manajemen 3A
    Nama : Raihana Tu Qolbi
    NPM : 196100032
    Contoh peraturan perundang-undangan yang menurut saya penting adalah:
    UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
    dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Sedangkan pengertian dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”

    Argumentasi:
    Demi meningkatkan taraf hidup maka perlu dilakukan pembangunan diberbagai aspek. Tidak terkecuali dengan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Dalam hal ini maksudnya adalah asas pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan asas pembangunan nasional terkhusus asas demokrasi pancasila, asas adil, dan merata.

    Dalam pelaksanaan proses hubungan kerja terdapat bagian-bagian yang harus dijalani. Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu senditi adalah pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja (post-employment). Cakupan dari ketenagakerjaan terbilang luas, jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perdata yang diatur dalam buku III title 7A. Terdapat ketentuan yang mengatur penitikberatan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja.

    ReplyDelete
  50. Kehadiran Pertemuan Ke-3
    Mata Kuliah Hukum Bisnis
    SMT 3 Ekonomi Manajemen A
    Nama : Asep Suhandi
    NIM : 196100002

    Analisa Peraturan perundang-undangan Dalam Bisnis

    Contoh peraturan perundang-undangan yg menurut saya penting yaitu Peraturan Daerah Kab. Cianjur No.4 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Mikro

    Argumentasi
    Peraturan Daerah Kab. Cianjur No.4 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Mikro menurut saya merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yg sangat penting terutama di masa Pandemi Covid-19 ini, karena salah satu dampak dari pandemi ini sangat signifikan terhadap bisnis. Sebagai contoh PT. POUYUEN Cianjur yg merupakan salah satu pabrik terbesar dan jumlah karyawan terbanyak di Cianjur harus melakukan PHK secara besar-besaran karena pandemi ini, tercatat kurang lebih 8000 karyawan harus dirumahkan dan secara langsung perekonomian karyawan tsb. Merosot dan pada akhirnya mempengaruhi pendapatan daerah. Nah salah satu cara untuk mengatasi hal tsb. adalah dengan mengembangkan UMKM baik yg sudah ada maupun yg baru terbentuk. Cianjur yg memiliki banyak ke khas an salah satu nya dalam kuliner seperti taucho, makanan ringan (simping, semprong, opak, dst ), komoditi lokal (gula aren, kapulaga, cengkeh, dst.), dan lain-lain bisa menjadi peluang besar jika dalam pemberdayaan dan pengelolaannya secara benar dan sungguh-sungguh. Yang nantinya secara perlahan akan membangkitkan kembali perekonomian Cianjur bahkan Indonesia.

    ReplyDelete
  51. Nama : Aliya Nurus Syifa
    Nim : 196100144
    Hukum Bisnis UNPI
    Manajemen 3A

    CONTOH : Bisnis Online Dalam Undang-Undang Perdagangan

    Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, membuat Undang-Undang Perdagangan dengan maksud untuk memajukan sektor perdagangan di Indonesia. Dalam pasal 2 (a) UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa “Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional”. Dalam hal ini, kepentingan nasional tentu saja meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing perdagangan, melindungi produksi dalam negeri serta penguatan UMKM dan lain sebagainya.
    Perihal bisnis online, Undang Undang Perdagangan juga sudah secara spesifik mengatur dalam pasal 65, sebagai berikut:
    Ayat 1
    “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar”
    Ayat 2“Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    ARGUMEN :
    Dari kalimat dalam Pasal 65 Undang Undang Perdagangan diatas, sudah mengatur mengenai bagaimana bisnis online seharusnya menjalankan operasionalnya. Dalam ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap bisnis online harus memberikan data dan informasi secara lengkap dan jelas. Hal ini termasuk dengan status keberadaan toko, barang yang dijual maupun informasi-informasi lainnya. Tentu saja hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan yang memancing pembeli memberi barang fiktif atau barang yang tidak sesuai dengan yang dijelaskan sebagaimana mestinya.
    Dalam bisnis online juga penjual maupun distributor diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai identitas  dan legalitasnya. Disamping itu, informasi teknis mengenai barang atau jasa yang ditawarkan juga diwajibkan. Ini diperlukan agar setiap transaksi yang dilakukan menjadi transparan serta memberikan rasa aman terhadap pembeli bahwa barang yang dibeli berasal dari penjual maupun distributor yang sudah legal secara hukum.

    ReplyDelete
  52. Hadir Pertemuan ke-3 kuliah SMT 3 Hukum Bisnis UNPI kelas 3 A
    Nama : Nira Nurmilah
    Npm : 19610012


    undang- undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.


    Argumentasi
    Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram (bagi umat Islam)

    ReplyDelete
  53. [Pertemuan Ke-3 Kuliah, Hukum Bisnis, Semester 3]

    Nama : Albar Fahrul Roji S
    NIM : 196100001
    Kelas : Manajemen 3A

    Menurut saya, seluruh undang-undang tentunya dibuat demi kepentingan dan kebaikan bersama, tak terkecuali undang-undang yang mengatur perekonomian dan bisnis. Maka dari itu dapat dapat dikatakan hampir semua undang-undang itu penting dan saling melengkapi satu sama lain.

    Akan tetapi dalam hukum perekonomian dan bisnis ini terdapat beberapa undang-undang yang memiliki peranan besar demi berjalannya suatu bisnis atau usaha. Undang undang tersebut diantaranya yaitu:

    A. Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Bagaimanapun, suatu bisnis tentu melibatkan beberapa orang di dalamnya untuk menjadi tenaga kerja. Maka dari itu, undang-undang ketenagakerjaan ini sangat amat penting untuk melindungi hak-hak para pekerja atau buruh sehingga tidak terjadi penindasan yang dapat merugikan para tenaga kerja.

    B. Undang-undang No. 16 tahun 2000 tentang Perpajakan

    Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, suatu bisnis harus taat pajak. Untuk itu, undang-undang yang membahas tentang tata kelola perpajakan ini sangat penting bagi suatu bisnis agar memiliki rasa tanggung jawab dan taat hukum sebagai bentuk memenuhi kewajiban warga negara.

    C. Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Bisnis atau perusahaan memiliki market tertentu untuk menjual barang atau jasa pada konsumen. Konsumen yang membeli barang atau jasa yang ditawarkan tersebut tentu memiliki hak-hak tertentu agar merasa tidak dirugikan oleh sang seller. Maka dari itu, peraturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen sangat penting untuk diketahui dan diterapkan pada sebuah bisnis.

    D. Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan

    Berdagang merupakan salah satu kegiatan bisnis yang paling banyak dilakukan masyarakat. Maka dari itu, peraturan yang membahas perdagangan sangat diperlukan guna membangun kesejahteraan para pelaku bisnis dan terhindar dari berbagai tindak kejahatan perdagangan seperti penipuan.

    E. Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE

    Saat ini hampir semua orang menggunakan sosial media. Bahkan para pebisnis pun melancarkan bisnisnya di sosial media seperti pada beberapa aplikasi e-commerce. Untuk menghindari kejahatan cyber pada suatu bisnis yang dilakukan, maka UU ITE ini sangat amat penting karena di dalamnya berisi peraturan-peraturan tentang transaksi elektronik.

    ReplyDelete
  54. Pertemuan ke-3 Kuliah Hukum Bisnis Smstr 3 Mnjmn 3A
    Nama : Rizal supiani
    NMP : 196100142

    Contoh peraturan perundangan - undangan yang menurut saya penting yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah.
    Argumentasi:
    Karena Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada usaha ekonomi rakyat, seperti halnya pada aktifitas industri rumahan dan kelompok usaha bersama dengan tidak mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha.
    Untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan berbagai kebijakan tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pengembangannya namun belum optimal. Hal itu dikarenakan kebijakan tersebut belum dapat memberikan perlindungan, kepastian berusaha, dan fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    ReplyDelete
  55. Hadir pertemuan ke - 3 kuliah SMSTR 3 Hukum Bisnis UNPI kelas 3A
    Nama : Jesica Nuke Wadiah
    Npm : 196100011

    UU No. 16 Tahun 2000
    Pemasukan terbesar negara kita ialah dari sektor perpajakan. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan yang harus dapat memastikan bahwa segala pengelolaan pajak dilakukan dengan baik dan benar. Maka dari itu, dikeluarkanlah UU No. 16 Tahun 2000 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dan UU. Menurut saya Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan & pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

    ReplyDelete
  56. Hadir Pertemuam ke-3 kuliah SMT 3
    Hukum Bisnis UNPI Kelas 3A
    Nama :Sinsa Dewi
    NPM:196100005






    Undang-undang no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Kebijakan perdagangan

    Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data atau informasi secara lengkap dan benar dikenai sanksi berupa pencabutan izin.
    Dari kalimat sudah mengatur mengenai bagaimana bisnis online seharusnya menjalankan operasionalnya. dan disebutkan juga bahwa setiap bisnis online harus memberikan data dan informasi secara lengkap dan jelas. Hal ini termasuk dengan status keberadaan toko, barang yang dijual maupun informasi-informasi lainnya. Tentu saja hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan yang memancing pembeli memberi barang fiktif atau barang yang tidak sesuai dengan yang dijelaskan sebagaimana mestinya.
    Undang undang ini menurut saya penting agar Konsumen yang membeli barang di tempat yang bersifat online, COD dan sebagainya diperlakukan sama selayaknya konsumen pada umumnya dan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

    ReplyDelete
  57. Hadir dalam pertemuan ke-3
    Hukum Bisnis UNPI
    Nama : Ramdhan jayadi
    Nim :196100028
    Kelas : manajemen 3A

    Argumentasi

    Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274).

    Latar Belakang
    Pertimbangan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah:

    bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
    bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
    bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
    bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

    ReplyDelete
  58. Kehadiran Pertemuan ke 3 Hukum Bisnis
    UNPI SMT 3 Manajemen 3A
    Nama : N Sani Halimatu Sadiah
    Nim : 196100035

    Perundang undangan yang menurut saya penting ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan adalah pengaman pembangunan nasional di bidang ekonomi yang disusun dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan Ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan nasional. Namun Sejak kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, belum ada undang-undang yang mengatur tentang Perdagangan secara menyeluruh.

    Argumentasi
    Pada pelaksanaannya perdagangan di Indonesia tidak berjalan secara demokrasi dan berkeadilan. Apalagi bagi pedagang - pedagang kecil dan masih banyak lagi hal hal yang belum di atur dalam undang - undang tentang perdagangan.

    ReplyDelete
  59. SHELLY SALAMAH CAESARINA
    196100023
    MANAJEMEN 3A
    HUKUM BISNIS-UNPI

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

    Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentabg Perdagangan ini dikatakan penting karena, Bisnis online dalam arti yang sesungguhnya masuk ke dalam apa yang disebut dengan e-commerce dan belakangan di Indonesia tumbuh pesat . Dalam Pengaturan e-Commerce itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

    dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Data dan atau informasi PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang.

    Kemudian, dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

    Oleh karena itu, Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

    ReplyDelete
  60. Hadir Pertemuan ke-3 Kuliah SMT 3 Hukum Bisnis UNPI Manajemen 3A
    Nama : Alma Nur Rahman
    NPM : 196100003
    Contoh peraturan perundang-undangan yang menurut saya penting adalah:

    UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

    Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen.

    Argumentasi : Karena apabila UU no 8 tahun 1999 ini tidak ada, bisnis antar pelaku usaha dan konsumen tidak akan berjalan dengan baik.
    Pelaku Usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasanya, Pelaku usaha tidak bisa seenaknya memberikan informasi yang palsu kepada konsumen karena Jika terdapat masalah, pembeli berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian konsumen secara patut. kemudian, pelaku usaha juga wajib menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku, memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang dan jasa tertentu. Pelaku usaha juga wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan penggantian atas kerugian akibat barang cacat atau barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.

    Oleh karena itu menurut saya UU tentang perlindungan Konsumen ini sangat penting karena didalam UU ini Konsumen mendapatkan Perlindungan atas hak hak nya yang penuh dalam bertransaksi ataupun berbisnis sehingga konsumen bisa lebih aman dan tidak dirugikan dalam berbisnis.

    ReplyDelete
  61. Pertemuan Ke-3 Kuliah Hukum Bisnis Semester 3A
    Manajement 3A
    Nama : M Faishal Taufiq
    NPM : 196100034
    Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.

    Argumentasi :

    Hal ini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu bahwadi dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian Konsumen dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir.
    Agar Setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821
    Pertimbangan dalam UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:
    a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    b. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
    c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
    d. Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab;
    e. Bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;vbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat

    ReplyDelete
  62. Hadir pertemuan ke 3 Hukum Bisnis
    Nama : Suci Munggarani Putri
    NIM : 196100009
    Kelas : Manajemen 3a

    Contoh :
    UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK. Undang undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Cakupan hukum yang berlaku mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan


    Argumentasi : dalam undang undang ini sudah jelas mengatur tentang kepuasan konsumen, perlindungan, kewajiban memberikan yang terbaik kepada konsumen. Karena hal ini agar para perusahaan/ yang membuat produk memilih produk² yang layak dan berkualitas saat sampai pada tangan konsumen. Sehingga halal nya pun harus di cantumkan pada sebuah produk makanan atau apapun itu. Karena ini agar menghindari perusahaan² licik yang ingin mengambil untung besar tetapi tidak memerhatikan kepuasan/kesehatan konsumenya

    ReplyDelete
  63. Hadir pertemuan ke-3 Hukum Bisnis unpi, manajemen 3A
    Nama : Meli Fitriani
    Nim : 196100027

    pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Argumentasi:
    Yang Artinya pengusaha harus menyusun peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dan peraturan perusahaan tersebut dibuat guna menciptakan rasa nyaman saat bekerja antara perusahaan dan pegawai. Masing-masing perusahaan mempunyai aturannya sendiri yang melingkupi peraturan untuk karyawan beserta seluruh pihak yang berkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan. Dengan adanya peraturan perusahaan, kontrol terhadap dinamika perusahaan pun diharapkan dapat lebih mudah untuk dilakukan, Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

    ReplyDelete
  64. Pertemuan ke-3 Hukum Bisnis SMT 3
    Nama: Gianny Nurkulsumadewi
    NIM: 196100015

    Contoh
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan atas ketentuan  Pasal 12 ayat (2)

    Argumen
    Undang-Undang ini pada hakekatnya sudah cukup jelas, lengkap dan dapat diterapkan, namun mengingat  perlunya kejelasan atas beberapa aspek guna lebih menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar berjalan sesuai dengan harapan  masyarakat, maka diperlukan pengaturan dengan ruang lingkup persyaratan dan tata cara permohonan   Izin Usaha, tata cara pengembangan prioritas, Intensitas, dan Jangka Waktu Pengembangan Usaha, Pola Kemitraan, penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian  Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,  dan tata cara pemberian sanksi administratif.

    ReplyDelete
  65. Pertemuan ke-3 Hukum Bisnis SMT 3 Manajemen 3A
    Nama : Sri Rahayu
    NIM : 196100022

    Contoh peraturan perundangan-undangan yang menurut saya penting yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

    Argumentasi :
    Menurut saya karena ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi. Lalu ekonomi kreatif juga mempunyai tujuan untuk mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global; menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara; menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal;mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif, melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;dan
    mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.

    ReplyDelete
  66. Hadir dalam perkuliahan pertemuan ke 3
    Nama : Riya Rayi Ristiani
    NIM : 196100004
    semester 3a.
    Menurut saya hukum itu sangat penting diberlakukan karena dalam tingkah laku kita tidak terlepas dari yang namanya hukum. Contoh hukum yang saya anggap penting adalah hukum ketenaga kerjaan.
    Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) *adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan*

    Argumentasi :

    Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
    Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

    1. hak dan kewajiban pengusaha;
    2. hak dan kewajiban pekerja/buruh; syarat kerja;
    3. tata tertib perusahaan; dan
    4. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

    Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
    Peraturan perusahaan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

    ReplyDelete
  67. Hadir pertemuan ke-3 kuliah SMT 3 Hukum Bisnis kelas Manajemen 3A
    Nama :Salman Parisi
    Npm :196100019

    Peraturan perundang undang yang menurut saya penting yaitu "UU no.8 Tahun 1999" Tentang perlindungan konsumen.

    Contoh:
    Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

    Argumentasi:
    Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.

    ReplyDelete
  68. Hadir dipertemuan ke-3
    Nama : Yeni Patimah Nuraini
    NIM : 196100006

    Pak izin bertanya!
    Pak bagaimna menyikapi atau ngasih solusi ke org yg sudah termenej dlm otak nya bahwa "buat apa belajar politik, yg tujuannya untuk mensejahterakan rakyat tapi nyatanya sebaliknya?" Tpi kalau dipikir lgi mnurut yeni kan tau tentang politik itu penting, siapa tau dia yg jdi presiden RI... jadi untuk menyikapai sikap itu bagaimna pak?

    ReplyDelete
  69. Hadir pertemuan ke - 3 kuliah SMSTR 3 Hukum Bisnis UNPI kelas 3A
    Nama : Muhammad galuh s.n
    Npm : 196100036


    Contoh: peraturan perundang undanganan yang menurut saya penting yaitu: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

    Argumentasinya :
    Perusahaan membuat peraturan dengan banyak pertimbangan melihat para karyawan yang bekerja, perusahaan membuat peraturan untuk para karyawan disiplin dan mengikuti tata tertib perusahaan dan para karyawan nyaman bekerja di perusahaan itu.

    ReplyDelete
  70. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  71. Hadir Pertemuan ke-3
    Nama :Lidya Fitriani
    Nim :196100042
    Manajemen 3B
    Hukum Bisnis

    Contoh peraturan perundangan-undangan yang menurut saya penting yaitu :
    Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang UMKM

    UU_NO_20_2008 ini adalah payung hukum bagi UMKM di Indonesia. Selain menjelaskan peran pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang pro UMKM, undang-undang ini juga mengatur soal pembiayaan dan penjaminan bagi mereka. Undang-Undang ini mengamanatkan dibuatnya 5 peraturan pemerintah sebagai pedoman aturan teknis pelaksana.

    ReplyDelete
  72. Hadir pertemuan ke - 3 kuliah SMSTR 3 Hukum Bisnis UNPI kelas 3B
    Nama : Gega mochamad Yusup
    Npm : 196100125


    Contoh:
    peraturan perundang undanganan yang menurut saya penting yaitu: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
    Artinya pengusaha harus menyusun peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dan peraturan perusahaan tersebut dibuat guna menciptakan rasa nyaman saat bekerja antara perusahaan dan pegawai. Masing-masing perusahaan mempunyai aturannya sendiri yang melingkupi peraturan untuk karyawan beserta seluruh pihak yang berkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan. Dengan adanya peraturan perusahaan, kontrol terhadap dinamika perusahaan pun diharapkan dapat lebih mudah untuk dilakukan.

    ReplyDelete
  73. Hadir Pertemuan ke-3
    Nama :Nada Assyifa
    Nim :19610017
    Manajemen 3B
    Hukum Bisnis

    Peraturan perundang undang yang menurut saya penting yaitu "UU no.8 Tahun 1999" Tentang perlindungan konsumen.

    Argumentasi saya :
    konsumen sendiri sangat berhak mendapatkan perlindungan hukum dilain konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, supaya konsumen sendiri terhindar dari
    para pelaku usaha yang jahil diartikan dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

    ReplyDelete